LUWU UTARA, CNEWS — Pemerintah Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara menyorot ada proyek PLTHM di Dusun Bunga Alo yang tanpa memasang plang nama. Pembangunan proyek listrik mikro hidro tersebut tanpa plang tidak boleh seenaknya dibangun oleh kontraktor tanpa ada kejelasan dan terbuka kepada masyarakat.
Camat Rongkong Kidar S,Sos kepada Celebesnews pada, 5 Oktober 2017 mengungkapkan, Publik juga tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek tersebut bila tidak memasang plang/papan informasi paket pekerjaan.
Dikatakan, pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Bukan tidak mungkin, menurut Camat Rangkong ini proyek yang tidak menggunakan plang papan proyek patut dicurigai dan diduga bisa saja bermasalah. Dengan tidak adanya papan proyek tersebut membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBK, APBA atau APBN termasuk pihak rekanan,” tegasnya.
Karena itu, gerah melihat proyek tanpa papan nama tersebut, Camat Rongkong berencana menyurati rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek ini agar mengikuti aturan memasang papan informasi atau plang.
Sementara itu, menurut salah satu toko masyarakat bernama Kanandede Pisar mengatakan, untuk pengadaan material proyek seperti pasir dibeli seharga Rp 10 ribu per kubik. Itu pun, kalau bahannya mau dipakai. (LAPORAN : SAMSIR DARI LUWU UTARA)