MAKASSAR — Tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penanahanan terhadap Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi Desa Laikang Kecamatan Mengarabombang Kabupaten Takalar TA. 2015.
Ia langsung digiring oleh tim penyidik Kejati Sulsel setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 wita pagi tadi. Humas Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan penhanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT- 645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tanggal 6 November 201.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi Desa Laikang tahun anggaran 2015,” kata Salahuddin
Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini.
Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP. Adapun pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan yang disampaikan oleh penyidik.